Berita Terkini

22

KPU Kabupaten Asmat Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

  Asmat — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Asmat, pada Jum’at (3/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam memperbarui dan memutakhirkan data pemilih, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU Republik Indonesia melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Anggota KPU Kabupaten Asmat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah langkah strategis untuk memastikan keakuratan data pemilih menjelang penyelenggaraan Pemilu berikutnya.  Pelaksanaan PDPB dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) guna memperoleh data pemilih Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diperbarui secara berkala. Selain itu, KPU juga membuka posko layanan tanggapan masyarakat (help desk) sebagai wadah partisipasi publik dalam memberikan masukan terkait data pemilih. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Asmat menetapkan jumlah DPB Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 67.880 pemilih, yang terdiri dari: 34.876 pemilih laki-laki, dan 33.004 pemilih perempuan, yang tersebar di 25 Distrik dan 224 Kampung di wilayah Kabupaten Asmat. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Dukcapil, Polres Asmat, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asmat. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan data pemilih di Kabupaten Asmat semakin akurat, mutakhir, dan siap digunakan untuk tahapan Pemilu mendatang.  


Selengkapnya
32

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025

KPU Kabupaten Asmat telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari pemenuhan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025. Survei dilaksanakan pada periode 1–31 Agustus 2025 dengan total 52 responden. Dari hasil survei tersebut, KPU Kabupaten Asmat memperoleh nilai 86,86% dengan predikat BAIK. Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan penilaian yang telah diberikan. Setiap masukan dari masyarakat sangat berarti bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salam Melayani, KPU Kabupaten Asmat


Selengkapnya
69

KPU KABUPATEN ASMAT GELAR RAPAT KOORDINASI DAN REKAPITULASI PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025

  Gambar Rapat pleno terbuka Rapat koordinasi dan rekapitulasi PDPB triwulan ke II   Agats, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Asmat, pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Asmat, Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Kapolres Asmat, Pabung Kodim 1704 Mappi  untuk Asmat, Dinas Dukcapil, Kesbangpol Kabupaten Asmat, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Asmat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Asmat, Ibu Aloysia Hahare, yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat, yakni memperkuat koordinasi antar instansi serta melakukan rekapitulasi terhadap data pemilih berkelanjutan yang bersumber dari Data Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI. Dalam Rapat Pleno Terbuka Tersebut KPU Kabupaten Asmat menetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Untuk Triwulak ke II dengan rincian sebagai berikut :   Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN JUMLAH DISTRIK JUMLAH KAMPUNG JUMLAH LAKI- LAKI JUMLAH PEREMPUAN TOTAL 25 224 34.149 32.319 66.468 Sumber : Berita Acara Nomor 07/PP.07-BA/9304/3/2025 Ketua KPU Kabupaten Asmat, Ibu Aloysia Hahare, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, dan telah melalui proses koordinasi lintas instansi.      


Selengkapnya
53

KPU KABUPATEN ASMAT BUKA POSKO LAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN - SAATNYA WARGA ASMAT AKTIF CEK DATA DIRI!

      Agats, 2025 – Dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat membuka Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, serta melaporkan perubahan data diri demi kesempurnaan Daftar Pemilih pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya: Pasal 14 huruf (l): KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan; Pasal 20 huruf (l): KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan; serta didukung oleh Peraturan KPU Nomor 1Tahun 2025   Mengapa pemutakhiran ini penting  ? Karena data pemilih adalah kunci utama terselenggaranya pemilu yang adil dan inklusif. Dengan memperbarui data secara rutin, KPU memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar, dan setiap data yang sudah tidak valid segera diperbaiki. Apa saja yang bisa dilaporkan masyarakat di Posko PDPB? Perbaikan elemen data pemilih (nama, alamat, NIK, dll.) Pemilih baru (warga berusia 17 tahun/sudah menikah dan sudah melakukan perekaman e-KTP) Perpindahan domisili Anggota baru TNI/POLRI Pensiunan TNI/POLRI Anggota keluarga yang meninggal dunia Perubahan elemen data lainnya. Bagaimana cara melapor? Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Asmat pada jam kerja (08.00–16.00 WIT) dan isi formulir yang disediakan, dengan membawa fotokopi KTP/KK atau dokumen pendukung lainnya.   Ayo, Warga Asmat! Peran serta Anda sangat penting untuk memastikan hak pilih tidak hilang. Segera cek, laporkan, dan pastikan data diri Anda sudah benar di Posko PDPB KPU Kabupaten Asmat! Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kantor KPU Kabupaten Asmat atau pantau akun media sosial resmi kami.     KPU Kabupaten Asmat – Melayani, Melindungi Hak Pilih, dan Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas.


Selengkapnya
50

Tau Gak Sih Apa itu PDPB ?

Pengertian PDPB, Syarat dan Tujuan PDPB PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Syarat menjadi PDPB sebagai berikut : Berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD; Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.   Tujuan PPDB :  Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Sumber: PKPU Nomor 1 Tahun 2025      


Selengkapnya