Hello Teman Pemilih, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkaitan hal tersebut disampaikan sebagai berikut:
1. Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disebut DPTb, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang besangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
2. Persyaratan Pindah Memilih:
a. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 28 Oktober dengan ketentuan sebagai berikut:
1) menjalankan tugas di ternpat lain pada saat Hari pemungutan suara;
2) menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang rnendampingi;
3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
4) menjalani rehabilitasi narkoba;
5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7) pindah dornlsiti;
8) tertimpa bencana alam;
b. Setelah tanggal 28 Oktober 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 20 November 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan keadaan sebag_ai berikut:
1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
2) menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3) menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;dan
4) Tertimpa Bencana Alam.
Untuk itu Bagi Teman Memilih segera datangi PPS/PPK/KPU Kab/Kota Asal maupun Tujuan untuk mengurus Dokumen Model A - Surat Pindah Memilih, Help Desk KPU Kabupaten Asmat Siap Melayani dengan Sepenuh Hati.
HELP DESK : 0821-9862-6092
Selengkapnya