Sosialisasi

106

DAFTAR PEMILIH PINDAHAN PEMILUKADA TAHUN 2024

  Hello Teman Pemilih, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berkaitan hal tersebut disampaikan sebagai berikut: 1.    Daftar Pemilih Pindahan yang selanjutnya disebut DPTb,  adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT,  namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih  di TPS tempat yang besangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 2.    Persyaratan Pindah Memilih: a.   Pemilih dapat mengurus dokumen pindah  memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 28 Oktober dengan ketentuan sebagai berikut: 1)  menjalankan tugas di ternpat lain pada saat Hari pemungutan suara; 2)  menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang rnendampingi; 3)  penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; 4)  menjalani rehabilitasi narkoba; 5)  menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6)  tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7)  pindah dornlsiti; 8)  tertimpa bencana alam; b.   Setelah   tanggal   28  Oktober   2024  hingga   selambat-lambatnya     7  (tujuh)   hari  sebelum   hari pemungutan   suara,   yaitu  pada  tanggal   20  November   2024  pemilih  dapat  mengurus   pindah memilih  dengan  keadaan  sebag_ai  berikut: 1)   menjalankan   tugas  di tempat  lain pada saat Hari pemungutan  suara; 2)   menjalani  rawat  inap di fasilitas  kesehatan  dan keluarga  yang mendampingi; 3)   menjadi  tahanan  di rumah  tahanan  atau  Lembaga  pemasyarakatan,    atau terpidana   yang sedang  menjalani  hukuman  penjara  atau kurungan;dan 4) Tertimpa Bencana Alam. Untuk itu Bagi Teman Memilih segera datangi PPS/PPK/KPU Kab/Kota Asal maupun Tujuan untuk mengurus Dokumen Model A - Surat Pindah Memilih, Help Desk KPU Kabupaten Asmat Siap Melayani dengan Sepenuh Hati.   HELP DESK : 0821-9862-6092  


Selengkapnya