Berita Terkini

97

KPU KABUPATEN ASMAT BUKA POSKO LAYANAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN - SAATNYA WARGA ASMAT AKTIF CEK DATA DIRI!

      Agats, 2025 – Dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat membuka Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, serta melaporkan perubahan data diri demi kesempurnaan Daftar Pemilih pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya: Pasal 14 huruf (l): KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan; Pasal 20 huruf (l): KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan; serta didukung oleh Peraturan KPU Nomor 1Tahun 2025   Mengapa pemutakhiran ini penting  ? Karena data pemilih adalah kunci utama terselenggaranya pemilu yang adil dan inklusif. Dengan memperbarui data secara rutin, KPU memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar, dan setiap data yang sudah tidak valid segera diperbaiki. Apa saja yang bisa dilaporkan masyarakat di Posko PDPB? Perbaikan elemen data pemilih (nama, alamat, NIK, dll.) Pemilih baru (warga berusia 17 tahun/sudah menikah dan sudah melakukan perekaman e-KTP) Perpindahan domisili Anggota baru TNI/POLRI Pensiunan TNI/POLRI Anggota keluarga yang meninggal dunia Perubahan elemen data lainnya. Bagaimana cara melapor? Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Asmat pada jam kerja (08.00–16.00 WIT) dan isi formulir yang disediakan, dengan membawa fotokopi KTP/KK atau dokumen pendukung lainnya.   Ayo, Warga Asmat! Peran serta Anda sangat penting untuk memastikan hak pilih tidak hilang. Segera cek, laporkan, dan pastikan data diri Anda sudah benar di Posko PDPB KPU Kabupaten Asmat! Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kantor KPU Kabupaten Asmat atau pantau akun media sosial resmi kami.     KPU Kabupaten Asmat – Melayani, Melindungi Hak Pilih, dan Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas.


Selengkapnya
147

Tau Gak Sih Apa itu PDPB ?

Pengertian PDPB, Syarat dan Tujuan PDPB PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Syarat menjadi PDPB sebagai berikut : Berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD; Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.   Tujuan PPDB :  Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Sumber: PKPU Nomor 1 Tahun 2025      


Selengkapnya